Laman

Powered By Blogger

Minggu, 23 Maret 2014

Ukuran Standar Satuan Panjang Dan Berat

Panjang Berat
km = kilo meter kg = kilo gram
hm = hekto meter hg = hekto gram
dam = deka meter dag = deka gram
m = meter g = gram
dm = desi meter dg = desi gram
cm = centi meter cg = centi gram
mm = mili meter mg = mili gram
1 km = 10 hm 1 kg = 10 hg
1 hm = 10 dam 1 hg = 10 dag
1 dam = 10 m 1 dag = 10 g
1 m = 10 dm 1 g = 10 dg
1 dm = 10 cm 1 dg = 10 cg
1 cm = 10 mm 1 cg = 10 mg
1 km = 10 hm 1 kg = 10 hg
= 100 dam = 100 dag
= 1 m = 1 g
= 10 dm = 10 dg
= 100 cm = 100 cg
= 1.000.000 mm = 1.00.000 mg
1 hm = 10 dam 1 hg = 10 dag
= 100 m = 100 g
= 1 dm = 1 dg
= 10 cm = 10 cg
= 100 mm = 1.0.000 mg
1 dam = 10 m 1 dag = 10 g
= 100 dm = 100 dg
= 1 cm = 1 cg
= 10 mm = 10 mg
1 m = 10 dm 1 g = 10 dg
= 100 cm = 100 cg
= 1 mm = 1 mg
1 dm = 10 cm 1 dg = 10 cg
= 100 mm = 100 mg
1 inci = 2,54 cm 1 ton = 1000 kg
1 foot = 12 inci = 0,3048 m 1 ton = 10 kwintal
1 yard = 3 feet = 0,9144 m 1 kwintal = 100 kg
1 mile = 1.760 yards 1 kg = 2 pon
1 mile = 1,6093 km 1 pon = 5 ons
1 hg = 1 ons
1 kg = 10 ons
1 ons = 100 gram





Daftar Mata Uang Dunia


 
No.NegaraMata Uang
1AbbesiniaDollar
2AfganistanAfgani
3Afrika SelatanRand
4AlbaniaLek
5AljazairDinar
6Amerika SerikatDollar
7ArgentinaPeso
8AustraliaDollar
9AustriaShilling
10Afrika TengahFranc
11AngolaKwanza
12BruneiDollar
13BulgariaLev
14BangladeshTaha
15BelandaGulden
16BelgiaFranc
17BoliviaBiliviarnus
18BrasiliaCruzeiro
19BurmaKyat
20ChadFranc
21CeylonRupee
22ChiliPeso
23CinaYuan
24CekoslawakiaKoruna
25DominikaPeso
26DenmarkKrone
27Emirat ArabDirham
28EthiopiaBirr
29EquadorSurrve
30El SalvadorKolon
31FilipinaPeso
32FinlandiaMarkka
33GhanaCedi
34GuatemalaQuerizal
35HongariaForint
36HaitiCourde
37HongkongDollar
38HondurasLempira
39IndiaRupee
40IndonesiaRupiah
41InggrisPound Sterling
42IrakDinar
43IranReal
44IrlandiaPound
45IsraelPound
46ItaliaLire
47IslandiaKrona
48JamaikaDollar
49JepangYen
50JermanDeutsche Mark
51KoreaWon
52KambojaRiel
53KamerunFranc
54KenyaShilling
55KolombiaPeso
56KongoFranc
57Korea UtaraWon
58KubaPeso
59KuwaitDinar
60LaosNew Kip
61LiberiaDollar
62LibiaDinar
63LibanonPound
64LuxemburgFranc
65MalvinasPound
66MexicoPeso
67MonakoFranc
68MongoliaTugrik
69MozambikEscudo
70MuangthaiBath
71MalaysiaRinggit
72MarokoDirham
73MesirPound
74NamibiaRand
75NepalRupee
76NigeriaNaira
77New ZeilandDollar
78NorwegiaKroon
79NicaraguaKordoba
80OmanReal
81Papua New GiniKina
82ParaguayGuarini
83PakistanRupee
84PanamaBalboa
85PerancisFranc
86PeruSole
87PolandiaZloty
88PortugalEscudo
89QatarReal
90RumaniaLeu
91SenegalFranc
92SiprousPound
93SrilangkaRupee
94SudanPound
95SuriahPound
96Saudi ArabiaReal
97SingapuraDollar
98SovietRubbel
99SpanyolPeseta
100SurinamaGuilder
101SwediaKroon
102SwissFranc
103SyriaPound
104TurkiLira
105TaiwanDollar
106TanzaniaShilling
107UruguayPeso
108VatikanLira
109VenezuelaBolivar
110VietnamDong
111YamanImani
112YordaniaDinar
113YugoslaviaDinar
114YunaniDracham
115ZimbabweDollar

Contempt of court sebagai perisai hakim





Sistem peradilan pidana Indonesia secara historis berasal dari negara Belanda yang sebelumnya mengadopsi sistem peradilan pidana Prancis (Code de Penal). 



Tetapi, perkembangan dunia hukum sekarang telah sedemikian maju sehingga tidak bisa dihindarkan bahwa sistem hukum common law dan civil law telah saling memengaruhi satu sama lain. Ini juga terjadi terhadap hukum pidana dan hukum acara pidana Indonesia yang dipengaruhi asas-asas hukum common law, khususnya dalam sistem peradilan pidana (KUHAP) Indonesia. 

Sistem peradilan pidana kontinental (civil law) yang dikenal sebagai “interrogation by magistrate” telah dipengaruhi sistem peradilan pidana Anglo- Saxon (common law) yang lebih dikenal sebagai “the battle of learned counsel” antara advokat dan jaksa. Dalam sistem peradilan pidana kontinental (civil law), hakim bersifat aktif, sedangkan di dalam sistem peradilan pidana Anglo-Saxon (common law), hakim bersifat pasif atau lebih berfungsi pada menganalisis dan menilai argumen hukum, bukti, dan fakta yang dikemukakan advokat dan jaksa. 

Sifat pasif inilah yang mengakibatkan hakim yang bebas perlu perisai bagi dirinya sebagai perlindungan. Salah satu perisai adalah konsep contempt of court yang semula tidak dikenal di dalam sistem peradilan pidana kontinental (civil law). Dalam sistem peradilan pidana kontinental hakim diberi seperangkat wewenang untuk menegur atau mengusir pihak yang mengganggu atau mengacaukan proses dan ketertiban sidang peradilan perkara pidana. 

Pada era Orde Baru, menteri kehakiman bersama-sama ketua Mahkamah Agung RI mengawasi perilaku advokat dan dapat memecat seorang advokat (disbarred) untuk tidak berpraktik melalui Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Menteri Kehakiman (Surat Keputusan Bersama Nomor KMA/005/SKB/VII/1987 dan Nomor M.03-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan, dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum). 

Tindakan itu diambil jika perilaku seorang advokat mengganggu proses atau ketertiban persidangan perkara pidana. Agar penerapan keputusan bersama ini dapat dilaksanakan dengan baik, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1987 tentang Penjelasan dan Petunjuk-Petunjuk Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Menteri Kehakiman Tanggal, 6Juli1987 Nomor Surat Keputusan Bersama KMA/ 005/SKB/VII/1987 dan Nomor M.03-PR.08.05 Tahun 1987. 

Perisai kebebasan hakim inilah yang akhir-akhir ini sering mendapatkan gangguan melalui berita di media cetak maupun tayangan televisi berupa talkshow yang seolah-olah melakukan gelar perkara dengan cara memperdebatkan perkara yang sedang berjalan. Seharusnya aksi itu tidak boleh dilakukan karena akan mengganggu kebebasan (independensi) dan imparsialitas hakim dalam memutus perkara pidana. 

Tidak aneh kalau di negaranegara maju advokat menginginkan klien yang dibelanya tidak banyak bicara dan tidak mengekspos perkara yang ditanganinya, begitu juga jaksa, karena apa yang akan dikemukakan dan diajukan akan dipertimbangkan dalam sidang pengadilan dan bukan di luar sidang pengadilan. Budaya hukum menghormati proses sidang di lembaga peradilan sudah begitu tinggi seperti di Inggris sehingga sidang perkara pidana tidak bisa diliput media untuk menjaga wibawa dan otoritas lembaga peradilan. 

Juri di Amerika Serikat dikonsinyir dalam rentang waktu tertentu di tempat yang dirahasiakan, steril, dan dijauhkan dari media sehingga netralitasnya terjamin dan putusannya tidak bias karena opini publik atau bentuk informasi langsung maupun tidak langsung. Prasangka juri dan hakim akan dapat merugikan terdakwa yang disebabkan pemberitaan media massa sebelum dan selama proses persidangan di pengadilan. 

Aturan contempt of court berasal dari doktrin pure streams of justice yang ditujukan untuk menjaga integritas hakim dan juri dari prasangka. Hakim terkemuka Inggris, Lord Hardwicke, menyatakan bahwa:“There are three different sorts of contempt. One kind of contempt is scandalizing the Court itself. There may be likewise a contempt of this Court, in abusing parties who are concerned in causes here. 

There may be also a contempt of this Court in prejudicing mankind against persons before the cause is heard. There cannot be anything of greater consequence than to keep the streams of justice clear and pure, that parties may proceed with safety both to themselves and their characters.” 

Selain menjaga netralitas hakim, aturan contempt of court di Inggris melalui Contempt of Court Act 1981 juga bermaksud melindungi kehormatan hakim sehingga semua tindakan, ucapan, dan tulisan yang tidak menghormati hakim yang dil-akukan para pihak yang beperkara, penegak hukum, media, maupun hakim sendiri dapat dikategorikan sebagai contempt of court

Namun, apa yang kita ketahui sekarang, di Indonesia malahan ada tulisan berita dan acara talkshow yang buka-bukaan yang dapat dikategorikan sebagai contempt of court karena mengganggu atau menghambat proses hukum di pengadilan. Selain itu, dapat ditemui pula headline atau berita utama di koran yang begitu mencolok dan bersifat insinuasi, sehingga mau tidak mau akan mempengaruhi jalannya proses hukum dan pencarian keadilan. 

Semakin berita tersebut dipublikasi dekat dengan hari dan tanggal sidang, maka tentu akan semakin mengganggu jalannya proses peradilan. Pelaku contempt of court dapat dihukum menurut Contempt of Court Act 1981 kalau jaksa dapat membuktikan bahwa editor berita memang berniat untuk menciptakan prasangka (prejudice). Media di Inggris umumnya sangat berhati-hati dalam reportase yang berkaitan dengan proses peradilan karena media di sana sangat menghormati dan menghargai integritas, intelektualitas, loyalitas, dan kejujuran hakim. 

Aturan Contempt of Court di Indonesia 


Pada hakikatnya, contempt of court itu suatu perluasan pengertian pada tindakan yang dipandang mempermalukan, menghalangi, atau merintangi pengadilan di dalam penyelenggaraan peradilan atau dipandang sebagai tindakan mengurangi kewibawaan atau martabat peradilan maupun hakim. 

Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk merintangi atau menyia-siakan penyelenggaraan peradilan, tidak menaati perintah pengadilan yang sah, atau tidak memenuhi putusan pengadilan. Singkatnya, melanggar atau memandang rendah pengadilan. Pengaturan contempt of court dalam KUHP dan KUHAP baru adalah suatu hal, namun penegakan hukum adalah hal lain. 

Jika ke depan contempt of court diatur dalam KUHP dan KUHAP baru, akan banyak perkara perdata dan pidana di Indonesia yang sebelumnya tidak dapat dieksekusi walaupun telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) pada akhirnya dapat dituntut di muka pengadilan karena ada ancaman sanksi terhadap pelaku contempt of court baik denda (civil contempt of court) maupun hukuman penjara (criminal contempt of court). 

Selama ini para pemimpin dan elite Indonesia memang menghormati lembaga peradilan. Namun, ada hal lain yang tidak diperhatikan yang sebenarnya juga harus dihormati yaitu proses peradilan dan putusan pengadilan. Inilah yang kemudian diatur lebih tegas dalam pengaturan contempt of court sehingga baik lembaga peradilan, proses peradilan, maupun putusan pengadilan dapat dihargai sebagaimana mestinya. 

Membicarakan, memperdebatkan, dan menginterogasi pihak yang terlibat dalam perkara pidana yang akan dan apalagi sedang berproses di pengadilan di hadapan umum secara terbuka tentu saja mengandung unsur contempt of court. 

Tentu hal tersebut dapat mengganggu proses hukum di pengadilan karena termasuk menghina, merendahkan, dan mengabaikan serta menghambat fungsi, martabat, wibawa, kebebasan, dan imparsialitas hakim (pengadilan) baik secara langsung (direct contempt of court) maupun tidak langsung (indirect contempt of court). 

Karena itu, budaya hukum masyarakat perlu ditingkatkan agar proses dan putusan pengadilan ke depan dihormati semua orang tanpa kecuali, seingga selaras dengan asas persamaan di hadapan hukum atau yang biasa kita kenal dengan istilah equality before the law.


FRANS H WINARTA 
Ketua Umum Peradin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

(nfl)

(Sumber : Koran Sindo)


Jumat, 21 Maret 2014

Al-Ghazali dan Pendidikan Anti-Korupsi


Manusia lahir asalnya bersih, kullu maulidin yuladu ‘alal fitrah
Manusia lahir asalnya bersih, kullu maulidin yuladu ‘alal fitrah
Tidak ada bayi baru lahir langsung jadi koruptor. Manusia lahir asalnya bersih, kullu mauludin yuladu ‘alal fitrah, kata Nabi. Kejahatan dan sifat tercela diperoleh dari lingkungan dan intelektualnya

Oleh: Dr. Syamsuddin Arif
HAMPIR setiap hari sejak beberapa bulan terakhir, kita dibombardir berita korupsi dari kelas kakap hingga kelas teri. Dari tingkat pusat sampai level kelurahan. Dari pegawai biasa hingga pejabat tinggi. Dari pengusaha hingga politisi. Tak terkecuali jaksa, hakim, dan polisi, bahkan menteri. Sepanjang tahun 2004 hingga 2012 saja, data dari Kemendagri mencatat, ada 2.976 anggota DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II terlibat tindakan kriminal, dimana 33,2 persen atau 349 kasus adalah korupsi. Umumnya kasus manipulasi anggaran atau mark-up biaya pengadaan barang, fasilitas dan jasa. Juga pemungutan biaya ilegal atas layanan publik, pemberian suap alias gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi maupun relasi.
Di satu sisi, berita-berita tersebut justru menimbulkan frustasi ketimbang harapan. Kepercayaan masyarakat jadi makin surut pada institusi-institusi di negeri ini. Alih-alih prihatin atau malu, publik maupun pelaku kini sama-sama menjadikan korupsi sebagai bahan guyonan, karena kritik dan sindiran setajam apapun tak lagi mempan. Seperti seloroh Mbah Kartolo di TIM Jakarta: “Paling enak numpak motor, paling aman numpak sepur. Paling aman dadi koruptor, nek konangan ya ndek Singapur”. Maksudnya: paling nyaman naik motor, paling aman naik kereta. Paling aman jadi koruptor, kalau ketahuan kabur ke Singapur(a). Maka muncul di sisi lain tanda tanya besar dalam benak kita: Apakah sebab ini semua dan adakah obatnya?
Tiga Teori
Secara umum, penjelasan para ahli mengenai korupsi dapat dikelompokkan menjadi tiga.
Pertama, teori kesempitan yang mengatakan bahwa orang korupsi karena gajinya kecil, pendapatannya rendah, hidupnya susah, kebutuhan banyak. Maka solusinya, menurut teori ini, kesejahteraan perlu ditingkatkan dan gaji dinaikkan. Namun masalahnya, jika teori kesempitan ini benar, mengapa banyak pelaku korupsi itu ternyata orang-orang yang kehidupannya makmur? Maka disodorkanlah dua tipe korupsi: yaitu korupsi karena kesempitan hidup (corruption out of need) dan korupsi karena rakus (corruption out of greed). Seperti hasil penelitian Vito Tanzi (1998, hlm. 572), kenaikan gaji dan kecukupan tidak menjamin orang berhenti atau enggan korupsi.
Teori kedua boleh kita namakan teori kesempatan. Menurut teori ini, orang korupsi karena adanya kesempatan, kendati awalnya mungkin tidak punya keinginan atau rencana sama sekali. Namun teori ini pun bermasalah juga. Apakah semua orang yang punya kesempatan pasti korupsi? Bukankah pada kenyataannya tidak sedikit orang berkesempatan korupsi tetapi tidak melakukannya? Teori yang berpijak pada asumsi keliru ini menganggap manusia itu cenderung berbuat jahat. Maka dari itu semua pintu korupsi hendaklah dikunci rapat-rapat. Jangan sekali-sekali memberi ruang atau peluang walau sedikit atau sekecil apapun.
Namun lagi-lagi masalahnya seperti kata Iwan Fals (1986), “Otak tikus memang bukan otak udang.” Otak koruptor tidak sama dengan otak komputer. Jika sudah niat korupsi, ada atau tidak ada kesempatan itu bukanlah persoalan. Kesempatan bisa dicari, bahkan diciptakan. Dimana ada kemauan, disitu ada jalan.
Adapun yang ketiga adalah teori kelemahan. Pendukung teori ini percaya bahwa tindak korupsi merebak akibat lemahnya tata kelola pemerintahan (poor governance), lemahnya sarana penegakan hukum (weak legal infrastructure), dan lemahnya mekanisme pengawasan (weak monitoring system). Namun, teori ini pada gilirannya terjebak dalam logika ‘muter-muter’ alias circular reasoning. Bahwasanya korupsi disebabkan oleh pemerintahan yang lemah, dan pemerintahan yang lemah disebabkan oleh korupsi. Pemerintahan mesti kuat agar korupsi lenyap, dan korupsi baru lenyap bila pemerintahan kuat. Jadilah pertanyaannya sekarang bagaimana memutus lingkaran setan ini.
Perspektif Agama
Karena korupsi adalah tindakan curang untuk mendapatkan uang ataupun keuntungan dengan cara menyalahi, melangkahi, dan mengakali aturan hukum dan undang-undang negara, maka termasuk tindak korupsi itu memberi dan menerima suap (bribery), mencuri (theft) atau menggelapkan (embezzlement), melakukan pemalsuan (fraud), pemerasan (extortion), dan menyalahgunakan wewenang atau jabatan (graft). Semua praktek ini hukumnya jelas haram. Agama melarang keras perbuatan korupsi segala bentuk: ghisysy (menipu), mencuri (sariqah), menggelapkan (ghulul), menyuap (rasywah), dan menerima atau meminta suap (irtisya’).
Siapa bertindak curang [yakni korupsi] niscaya datang dengan kecurangannya itu pada hari kiamat kelak”, firman Allah dalam al-Qur’an (3:161).
Menurut Imam ar-Razi, curang di sini maksudnya mengambil hak [milik negara] secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi (at-Tafsir al-Kabir, cetakan Beirut 2005, jilid 3, juz. 9, hlm. 62).
Kanjeng Nabi Muhammad pun telah bersabda: “Wahai manusia, siapapun yang menjalankan tugas untuk kami, lalu dia menyembunyikan dari kami barang sekecil jarum atau lebih, maka apa yang disembunyikannya itu adalah kecurangan [yakni korupsi] yang kelak dibawanya pada hari kiamat”, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad.
Bahkan dalam hadits lain, “Seutas tali sekalipun akan menjadi api neraka atau dua utas talipun akan menjadi api neraka [seandainya tidak dikembalikan].” (HR: Imām al-Bukhārī).
Kalau secara normatif agama begitu gamblang hukumnya, lantas mengapa faktanya kejahatan korupsi begitu sukar untuk dihentikan? Apabila kita cermati secara mendalam, niscaya jelas bahwa korupsi itu nyaris tidak ada hubungannya dengan status agama pelakunya.
Tindakan korupsi lebih erat kaitannya dengan soal mentalitas daripada identitas agama. Sebagaimana halnya kebersihan, kedisiplinan dan kerja-keras lebih banyak ditentukan oleh sikap dan watak individu ketimbang afiliasi ideologinya.
Nabi mengatakan, “Manusia itu ibarat logam. Kalau aslinya emas, maka apapun bentuknya –cincin, kalung, ataupun gelang– tetap emas.” Jika seseorang itu dasarnya baik, rajin dan jujur, maka dia akan menjadi Muslim, Kristen, Yahudi, Hindu, Buddha yang baik, rajin dan jujur. Sebaliknya jika wataknya buruk, licik, dan pemalas, maka apapun agamanya akan tetap jahat dan buruk perangainya.
Memang betul, manusia bukanlah logam. Manusia lahir asalnya bersih, kullu mawlūdin yūladu ‘alal fitrah, kata Kanjeng Nabi. Tidak ada bayi baru lahir langsung jadi koruptor. Kejahatan dan sifat-sifat tercela seperti halnya akhlak terpuji diperoleh dari lingkungan sosial dan intelektualnya. Jadi tak salah kalau disimpulkan bahwa korupsi itu hasil pembelajaran, pergaulan, dan pendidikan.
Di sinilah langkah kongkrit pemerintah (Kemendiknas) bersama KPK memperkenalkan mata pelajaran dan mata kuliah anti-korupsi di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi patut dipuji dan didukung sepenuh hati.
Betapa besar pengaruh pendidikan terhadap korupsi telah lama disinyalir oleh Ibn Khaldun, pakar sosiologi dan sejarawan Muslim klasik. Masyarakat yang sekian lama mengalami penindasan dan kekerasan biasanya akan menjadi bangsa yang korup. Kezaliman dan penindasan menyempitkan jiwa, menguras semangat, dan akhirnya membuat mereka jadi bangsa pemalas, pembohong dan licik. Meski berlawanan dengan hati nurani, hal itu dilakukan jua demi menghindari penindasan yang lebih berat dari penguasa. Lama-kelamaan, berbuat jahat dan menipu melekat jadi kebiasaan dan karakter mereka (Students, slaves, and servants who are brought up with injustice and tyranny are overcome by it. It makes them feel oppressed and causes them to lose their energy. It makes them lazy and induces them to lie and behave viciously. They contradict their conscience for fear of suffering further oppression. Thus they learn deceit and trickery). Demikian tulisnya dalam kitab ‘al-Muqaddimah’ yang diterjemahkan oleh Franz Rosenthal (1967).
Namun, disamping langkah-langkah legal, politis dan edukatif, pencegahan korupsi juga perlu menggunakan pendekatan spiritual agama. Kalau Anda puasa, jangankan yang haram, sedang yang halal pun tidak Anda makan. Sementara yang tidak puasa punya pilihan memakan yang halal saja, yang syubhat (belum tentu halal dan boleh jadi haram), atau bahkan yang haram.
Pada akhirnya semua ini kembali pada sikap. Menurut Imam al-Ghazālī, paling utama sikap orang sholeh dan wara’ yang menjauhi semua kategori karena zuhud. Yang pertengahan itu sikap orang bertaqwa yang menghindari syubhat dan menolak yang haram. Yang paling rendah adalah sikap tidak peduli halal haram dan sebagainya. Inilah resep Imam al-Ghazali untuk pendidikan anti-korupsi.*
Peneliti INSISTS dan Dosen ISID Gontor

Pendidikan Antikorupsi Dalam Keluarga


Bangsa ini mesti bersatu melawan korupsi. Untuk mem­berantas korupsi tidak saja dilakukan melalui penegakan hukum, akan tetapi perlu dilakukan upaya preventif berupa pendidikan tentang pemberantasan dan gawatnya korupsi itu sendiri. Semua itu mesti didukung oleh semua lapisan masyarakat.
Pendidikan antikorupsi juga mesti dilakukan di tingkat keluarga. Sebab keluarga me­rupakan lembaga pen­didikan pertama yang dialami dan diterima oleh setiap manusia. Untuk itu, pembentukan ke­pribadian paling efektif dila­kukan di tingkat keluarga.
Dalam perspektif Islam ditegaskan: jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (Qs. At-Tahrim/66: 6). Pesan ini menunjukkan adanya tang­gung jawab setiap individu untuk mendidik keluarganya agar terhindari dari segala bentuk perilaku yang negatif, tidak bermanfaat atau perilaku yang dapat menimbulkan mudharat.
Orang yang paling ber­tanggung jawab dalam keluar­ga tentu kedua orang tua; ayah dan ibu. Dalam konteks pen­didikan antikorupsi ini, orang tua memiliki tanggung jawab penting dalam mendidik anak-anak dan keluarganya agar terhindar dari korupsi. Dalam hal ini, ada beberapa hal yang patut dilakukan.
Pertama, menyadari bahwa hasil korupsi akan meracuni rohaniah anak dan keluarga. Dalam mindset orang tua mesti terbentuk bahwa korupsi adalah pekerjaan haram. Jika korupsi yang dilakukan itu me­ng­hasilkan uang dan di­gunakan untuk memberi makan anak dan istri, sesungguhnya ia telah membentuk keluarga yang bermental buruk, rohaniahnya rusak, sulit menerima ke­benaran dan cenderung merasa senang dan nyaman melakukan hal-hal yang diharamkan. Te­gasnya mereka jauh dari hidayah Allah.
Mengenai dampak negatif makanan yang haram terhadap perkembangan psikologis anak, juga diceritakan oleh Hamka dalam tafsirnya, al-Azhar. Ia mengutip kisah Abu Muham­mad al-Juwaini, seorang per­muda yang taat beribadah kepada Allah dan sangat ber­hati-hati kepada suata perkara yang subhat. Suatu ketika ia menikahi seorang perempuan yang shalehah, taat beribadah kepada Allah SWT. Dari hasil pernikahan itu lahirlah seorang anak laki-laki yang diberi nama Abdulmalik.
Setelah anak itu lahir, al-Juwaini berpesan sangat kepada istrinya jangan sampai ada perempuan lain yang me­nyusukan anak itu. Namun, suatu ketika istrinya sakit sehingga air susunya kering, sementara Abdilmalik yang masih bayi  itu menangis kehausan. Lalu datanglah tetangganya, seorang perem­puan yang merasa kasi­han mendengar tangisan anak itu. Perempuan itu pun mengambil dan menyusukan anak tersebut. Tiba-tiba datanglah Abu Mu­hammad al-Juwaini. Melihat anaknya disusui oleh perem­puan lain, dia pun tidak senang sehingga perempuan tersebut tahu diri dan bergegas pergi.
Kemudian al-Juwaini me­ngam­bil anak itu lalu me­nong­gengkan kepalanya dan me­ngorek mulutnya, sehingga anak itu memuntahkan air susu perempuan tetangga tadi. Beliau pun berkata: “Bagiku tidak keberatan jika anak ini mening­gal di waktu kecilnya, dari pada rusak perangainya karena me­minum susu perempuan lain, yang tidak aku kenal ke­taatannya kepada Allah.”
Anak yang bernama Ab­dulmalik itu kemudian terkenal dengan nama Imamul Haramain Abdulmalik al-Juwaini, ia adalah seorang ulama mazhab Syafi’i yang masyhur, pengikut teologi al-Asy’ari, guru dari madrasah-madrasah Naisabur dan salah seorang yang men­didik Imam al-Ghazali, sampai menjadi ulama besar pula. Kadang-kadang sedang me­ngajarkan ilmunya pernah beliau marah-marah. Ketika itu, berkatalah dia setelah sadar dari kemarahannya, bahwa “(marah) ini barangkali adalah dari bekas sisa susu perempuan lain itu, yang tidak sempat aku mun­tahkan.”
Hanya air susu dari seorang perempuan yang tak dikenal ketaatannya kepada Allah dapat berakibat mentalitas seseorang sulit mengendalikan emo­sionalnya, padahal orang ter­sebut telah menjadi ulama besar. Lalu bagaimana dengan men­talitas seorang anak yang di­besar­kan dengan hasil ko­rupsi? Dan al-Juwaini adalah prototype orang tua yang sadar bahaya makanan subhat, apalagi haram, terhadap perkembangan men­talitas anaknya.
Kedua, jangan mengukur segala sesuatu dengan materi. Orang tua mesti mengajarkan kepada anaknya bahwa yang materi bukanlah tujuan (goal), tetapi sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Namun, ter­kadang orang tua tidak sadar bahwa apa yang ia lakukan telah mengajarkan kepada anaknya bahwa materi meru­pa­kan tujuan dan indikator utama dalam mencapai kesuk­sesan. Misalnya, mem­berikan reward atau peng­hargaan kepada anak hanya dengan materi semata. Jika anak meraih prestasi, maka orang tuanya memberi imbalan berupa uang. Jika anak mau disuruh, juga diberi imbalan uang. Dan seterusnya. Akibatnya, psi­kologis anak akan terbentuk dengan “segala sesuatu diukur dengan uang”.
Boleh saja reward yang diberikan berupa materi. Namun mesti seimbang de­ngan mengoptimalkan spiri­tualitasnya. Imbalan tidak hanya berupa uang, tetapi bisa berupa pujian, ucapan yang menyenangkan, atau dengan cara berbagi dengan sesama; anak yatim, fakir miskin dan sebagainya.
Begitu pula dengan mem­berikan arti tentang sukses, janganlah diukur dengan materi semata. Ketika mem­bimbing anak untuk bercita-cita, jangan hanya karena besarnya jumlah uang yang dihasilkan dari apa yang dicita-citakan. Tetapi cita-cita tersebut dipilih karena diang­gap profesi itu banyak mem­beri manfaat bagi orang lain, berperan eksis di tengah masyarakat, hidup bernilai dan diridhai Allah SWT.
Ketiga, memberikan kete­ladan kepada keluarga. Orang tua mesti menjadi teladan bagi anak-anaknya untuk tegas mengatakan tidak pada korup­si. Orang tua senantiasa mem­berikan pemahaman kepada anaknya bahwa hidup yang bernilai bukanlah kemewahan, tetapi keteguhan hati dalam menjalankan nilai-nilai ke­benaran.
Selain itu, korupsi tidak saja dipahami dari segi materi seperti mengambil uang yang bukan haknya. Tetapi korupsi juga dapat terjadi pada waktu, atau korupsi waktu. Hidup disiplin, menghargai waktu dan mengisinya dengan kegiatan positif merupakan hal penting yang mesti diajarkan oleh orang tua kepada anak-anak­nya dengan penerapan, bukan teori semata.
Keempat, memberikan pemahaman kepada anak sejak dini bahwa korupsi adalah perbuatan tercela. Orang tua hendaknya menanamkan ke­ben­cian terhadap korupsi. Dalam suatu hadis dijelaskan bahwa ketika seorang sahabat bernama Kirkirah mati di medan perang, Rasulullah saw. bersabda: “dia masuk neraka”. Para sahabat pun bergegas pergi me­nye­lidiki perbekalan pe­rangnya. Mereka mendapatkan mantel yang ia korup dari harta rampasan perang. (H.R Bukhari dalam kitab Jihad wa al-sair). Demikian kerasnya kecaman Islam terhadap para koruptor.
Selain itu, untuk me­nanam­kan kebencian ter­hadap korup­si, orang tua perlu me­negaskan bahwa ke­banggaannya sebagai orang tua bukanlah karena anak-anaknya kelak menjadi orang kaya-raya, tetapi ke­banggaan yang sebenarnya adalah ketika menyaksikan anak-anaknya menjadi orang yang shaleh, teguh memegang prinsip kebenaran. Dengan begitu diharapkan mereka akan menjadi insan yang berprinsip, tidak mudah tergoda oleh pengaruh lingkungan yang rusak, termasuk korupsi yang seakan membudaya.
Terakhir orang tua juga hendaknya senantiasa berdoa kepada Allah agar anak dan keluarganya terhindar dari perbuatan-perbuatan maksiat, terutama perbuatan yang ter­kutuk, seperi korupsi ini. Doa Nabi Ibrahim as patut dicontoh oleh orang tua: “Rabbi habli minashshalihin,Ya Allah anugerahkanlah kepadaku anak yang shaleh”.
Dengan upaya dan doa seperti ini, insya Allah kita mampu melahirkan anak-anak yang anti terhadap korupsi. Mereka tetap istiqamah me­negakkan kebenaran dan me­me­rangi kebatilan. Insya Allah.
MUHAMMAD KOSIM
Sumber : harianhaluan.com